Seleksi Penyidik Internal Jalan Terus
Senin, 01 Oktober 2012 – 05:07 WIB

Seleksi Penyidik Internal Jalan Terus
Penyidik nonpolisi dimungkinkan dimiliki KPK. Dalam UU KPK pasal 45 ayat (1) disebutkan penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK.
Dalam revisi UU KPK yang diinisiasi DPR, ada klausul yang membatasi kepolisian dan kejaksaan agar tidak mudah menarik penyidik. Dalam pasal 39, diselipkan satu ayat yang berbunyi: "Penyelidik dan penyidik yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang berasal dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan tidak dapat ditarik oleh instansi asal kecuali telah bekerja minimal 2 (dua) tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi dan tidak sedang menangani kasus.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir mengatakan revisi UU KPK diharapkan bisa mengatasi masalah kekurangan penyidik di KPK. "Nanti soal penyidik juga akan ditegaskan KPK bisa punya penyidik sendiri," katanya. (sof)
JAKARTA - Seleksi penyidik dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah melewati tahap seleksi administrasi. Dari 30 calon penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi