Seleksi Penyidik Internal Jalan Terus
Senin, 01 Oktober 2012 – 05:07 WIB
Penyidik nonpolisi dimungkinkan dimiliki KPK. Dalam UU KPK pasal 45 ayat (1) disebutkan penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK.
Dalam revisi UU KPK yang diinisiasi DPR, ada klausul yang membatasi kepolisian dan kejaksaan agar tidak mudah menarik penyidik. Dalam pasal 39, diselipkan satu ayat yang berbunyi: "Penyelidik dan penyidik yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang berasal dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan tidak dapat ditarik oleh instansi asal kecuali telah bekerja minimal 2 (dua) tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi dan tidak sedang menangani kasus.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir mengatakan revisi UU KPK diharapkan bisa mengatasi masalah kekurangan penyidik di KPK. "Nanti soal penyidik juga akan ditegaskan KPK bisa punya penyidik sendiri," katanya. (sof)
JAKARTA - Seleksi penyidik dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah melewati tahap seleksi administrasi. Dari 30 calon penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini