Seleksi Pimpinan KPK Bakal Tak Serentak Lagi

Seleksi Pimpinan KPK Bakal Tak Serentak Lagi
Seleksi Pimpinan KPK Bakal Tak Serentak Lagi
JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan uji materi UU KPK bakal berdampak pada kesinambungan dalam pergantian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, seleksi pimpinan KPK tidak akan serentak lagi.

"Implikasi pentingnya, saya kira ada kesinambungan karena pimpinan KPK tidak serentak lagi. Masih ada pak Busyro (Moqoddas) artinya, tidak dimulai dari nol lagi, seperti model MK, setiap pergantian tidak dilakukan sembilan-sembilannya," kata Danang di gedung MK, Senin (20/6).

Selaku pemohon uji UU KPK, Danang mengakui bahwa dengan dikabulkannya uji materi pasal 34 UU KPK maka akan terjadi pemborosan keuangan negara. Sebab, nantinya Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK akan terus terbentuk dalam pemilihan pimpinan KPK berikutnya.

"Di situ harus diakui memang ada penambahan biaya, tapi di sisi lain itukan ada manfaat bahwa pimpinan KPK akan diwarnai ketidakserempakan. Sehingga, pimpinan KPK bisa menjaga independensinya karena tidak mewakili atau didominasi oleh rezim tertentu," ujarnya.

JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan uji materi UU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News