Seleksi Pimpinan KPK Bakal Tak Serentak Lagi
Senin, 20 Juni 2011 – 14:14 WIB
JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan uji materi UU KPK bakal berdampak pada kesinambungan dalam pergantian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, seleksi pimpinan KPK tidak akan serentak lagi.
"Implikasi pentingnya, saya kira ada kesinambungan karena pimpinan KPK tidak serentak lagi. Masih ada pak Busyro (Moqoddas) artinya, tidak dimulai dari nol lagi, seperti model MK, setiap pergantian tidak dilakukan sembilan-sembilannya," kata Danang di gedung MK, Senin (20/6).
Selaku pemohon uji UU KPK, Danang mengakui bahwa dengan dikabulkannya uji materi pasal 34 UU KPK maka akan terjadi pemborosan keuangan negara. Sebab, nantinya Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK akan terus terbentuk dalam pemilihan pimpinan KPK berikutnya.
"Di situ harus diakui memang ada penambahan biaya, tapi di sisi lain itukan ada manfaat bahwa pimpinan KPK akan diwarnai ketidakserempakan. Sehingga, pimpinan KPK bisa menjaga independensinya karena tidak mewakili atau didominasi oleh rezim tertentu," ujarnya.
JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan uji materi UU
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI