Seleksi PPPK 2021: Guru Honorer Tidak Punya Formasi Ikut Tes Tahap 1
Sebaliknya, bagi guru honorer yang formasinya tidak tersedia dan atau serdik/kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai, bisa melamar di formasi lain di instansi tersebut.
2. Seleksi kompetensi 2.
Bagi guru honorer yang tidak lulus tes 1 bisa ikut tes 2.
Ketentuannya, seluruh peserta (guru honorer K2, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG) memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.
Di tes 2 ini, guru honorer K2, guru honorer di sekolah negeri, dan guru swasta tidak bisa melamar di instansi lain, sedangkan peserta lulusan PPG melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
"Jadi, seleksi kompetensi 1 dan 2 hanya bisa melamar di satu kabupaten/kota dan provinsi saja. Tidak bisa lintas kabupaten/kota atau provinsi," tuturnya.
Ari melanjutkan, peserta yang tidak lulus tes 1 dan ikut tes 2, akan diambil nilai tertinggi antara passing grade (PG) tes 1 dan 2.
3. Seleksi kompetensi 3.
Guru honorer yang tidak memiliki formasi, bisa ikut seleksi kompetensi mulai tahap 1 sesuai juknis PermenPAN-RB 28 Tahun 2021
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan