Seleksi PPPK 2021: PGRI Tegas, Minta Passing Grade untuk Guru Honorer Tua Diturunkan
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak pemerintah menurunkan passing grade seleksi PPPK 2021.
Menurut Sekjen PB PGRI H Ali Rahim, sudah sepantasnya guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian panjang diberikan afirmasi dari passing grade-nya.
"Enggak usah bertanya soal kompetensi lagi. Guru-guru kami sudah teruji kemampuannya," kata Sekjen Ali dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer Komite III DPD RI, Rabu (14/7).
Dia menyebutkan, selama ini tugas mencerdaskan anak bangsa dilaksanakan oleh guru honorer. Apalagi pemerintah terakhir merekrut CPNS guru pada 2013 dan PPPK 2019. Setelah itu tidak ada lagi.
Dalam rentang waktu tersebut, lanjutnya, tugas guru PNS digantikan oleh guru honorer. Selama masa pengabdian, para guru honorer melakukan tugas setara PNS.
"Cuma pemerintah memperlakukan hal yang berbeda terhadap guru honorer ini. Mereka cuma digaji Rp 150 ribu per bulan yang dirapel 3 bulan. Ini kan tidak adil sekali," kritiknya.
Kini, tambah Sekjen Ali, pemerintah berencana merekrut 1 juta guru PPPK. Sayangnya prosedurnya berbelit-belit sehingga banyak guru honorer menjerit. Mereka tidak bisa mendaftar karena syaratnya rumit.
Yang sudah berhasil daftar, kata Ali, masih dihadapkan dengan ketakutan tidak lulus passing grade. Itu sebabnya PB PGRI mendesak pemerintah untuk memberikan keringanan kepada guru-guru honorer tua ini.
PB PGRI mendesak pemerintah menurunkan passing grade seleksi PPPK 2021 terutama untuk guru honorer tua.
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- 5 Berita Terpopuler: Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Kapolri Beraksi, Reza Indragiri Bilang 'Serba-mengambang'
- Somasi Dicueki Guru Supriyani, Diskominfo Tunggu Arahan Bupati Konsel
- Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Komisi III DPR: Kasus Itu Tidak Layak Disidangkan