Seleksi PPPK 2022 Belum Dibuka, Pemerintah Sudah Jadwalkan Pembayaran Gaji Perdana
jpnn.com, JAKARTA - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 belum digelar. Namun, pemerintah sudah menyiapkan anggaran gaji untuk hasil rekrutmennya nanti.
Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Iwan Syahril, untuk anggaran formasi PPPK 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021.
Surat edaran itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali kota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.
Dalam surat tersebut, tidak hanya kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021 sebanyak 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang diperhitungkan mulai Januari 2022.
"Untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji," terang Dirjen Iwan, Senin (9/5).
Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK guru bersifat earmarked. Artinya, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.
"Kami berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK 2022,' ujar Iwan Syahril.
Dia menambahkan, untuk regulasi pengadaan PPPK 2022 masih terus digodok pemerintah.
Seleksi PPPK 2022 belum dibuka, tetapi jadwal pembayaran gaji perdana sudah disiapkan pemerintah.
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh
- Honorer Databse BKN Penasaran soal Seragam PPPK Paruh Waktu?
- Ribuan Honorer Tak Lulus PPPK Bakal Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya
- Honorer jadi PPPK Paruh Waktu tak Perlu Khawatir, Tetap Terima Hak & Gaji Sesuai Ketentuan
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- Memilih Penempatan Guru PPPK 2024, Ada Info Tarif Rp10 Juta