Seleksi PPPK 2022: Daftar Gaji Honorer juga Dimasukkan

Seleksi PPPK 2022: Daftar Gaji Honorer juga Dimasukkan
Seleksi PPPK 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menjelaskan bahwa jumlah formasi 319.797 tersebut didapat setelah melakukan perhitungan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan daerah.

Nunuk Suryani mengatakan seleksi guru PPPK 2022 mendahulukan pelamar prioritas.

Prioritas Pertama Sudah Lulus PG PPPK 2021

Pelamar prioritas pertama ialah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG). Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan, yakni:

1. Honorer K2 yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK pada 2021.

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.

3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021.

4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.

Prioritas Kedua Honorer K2

Pelamar prioritas dua, yakni honorer K2 yang tidak termasuk dalam honorer K2 pada kategori pelamar prioritas satu.

Seleksi PPPK 2022, Pemkot Ambon sangat selektif menyiapkan dokumen, antara lain daftar gaji honorer peserta seleksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News