Seleksi PPPK 2022: Daftar Gaji Honorer juga Dimasukkan
Rabu, 05 Oktober 2022 – 14:40 WIB
Prioritas Ketiga Guru Non-ASN Mengajar Minimal 3 Tahun
Pelamar prioritas ketiga, yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik. (antara/sam/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Seleksi PPPK 2022, Pemkot Ambon sangat selektif menyiapkan dokumen, antara lain daftar gaji honorer peserta seleksi.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian