Seleksi PPPK 2022 Dibuka untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Ini Kriterianya

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini tidak lama lagi digelar.
Hal itu dilakukan setelah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah 2022 diundangkan pada 23 Mei.
Sekretaris Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Meisi Lukitasari berusaha menganalisis isi permenPAN-RB tersebut.
Dia menyebutkan, dalam seleksi PPPK 2022, jabatan fungsional guru bisa diikuti pelamar prioritas dan umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 PermenPAN-RB 20/2022.
Nah, pelamar prioritas ini diperinci lagi di pasal 5 ayat 1-4. Disebutkan dalam pasal tersebut, pelamar prioritas terdiri atas prioritas 1, 2, dan 3.
Pelamar prioritas 1 terdiri atas:
1. guru honorer honorer K2 yang sudah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) 2021
2. guru honorer non-ASN yang sudah PG 2021
Seleksi PPPK 2022 dibuka untuk pelamar prioritas dan umum, ini kriterianya sesuai isi PermenPAN-RB baru
- Formasi PPPK Minim, Lulusan PPG Prajabatan: Kami jadi Pengangguran Beserdik
- Alternatif Pertama, Penempatan Guru ASN Dilakukan Terpusat
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Tendik Piye?
- Pemerintah & DPR Sepakat Percepat Penataan, Non-ASN Bakal Jadi PPPK
- Pramono Anung Ogah Sahkan Pergub Izinkan ASN Jakarta Berpoligami
- Pemerintah Maju Mundur soal Jadwal Libur Sekolah, Guru se-Indonesia Pusing 7 Keliling