Seleksi PPPK 2022 Dibuka untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Ini Kriterianya

Seleksi PPPK 2022 Dibuka untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Ini Kriterianya
Sekretaris Forum GLPG PPPK Meisi Lukitasari (kiri) saat audiensi di KemenPAN-RB. Foto: dokumentasi GLPG PPPK for JPNN.com

3. lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang sudah PG 2021

4. guru swasta yang sudah PG 2021.

"Nah, 193.954 guru lulus PG PPPK 2021 masuk di prioritas 1 ini," terang Meisi kepada JPNN.com, Rabu (1/6).

Selanjutnya, pelamar prioritas 2 adalah guru-guru honorer K2.

Pelamar prioritas 3 adalah guru honorer nonaparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki masa kerja minimal di atas tiga tahun.

Kriteria pelamar umum  sebagaimana tertera dalam Pasal 6 PermenPAN-RB 20/2022 adalah lulusan PPG yang terdaftar di database Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan pelamar yang terdaftar di dapodik. 

Selanjutnya, lanjut Meisi, dalam pasal 32 ayat 1-4, dijelaskan mengenai seleksi kompetensi. Pelamar prioritas 1 menggunakan hasil seleksi kompetensi 2021, baik tahap 1 maupun 2.

Pelamar yang memilih jabatan yang sama pada ujian seleksi tahap 1 dan 2 dinyatakan lulus dengan nilai akhir paling tinggi.

Seleksi PPPK 2022 dibuka untuk pelamar prioritas dan umum, ini kriterianya sesuai isi PermenPAN-RB baru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News