Seleksi PPPK 2022: Guru Honorer K2 Lulus PG Urutan Pertama Isi Formasi
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril menyampaikan kabar gembira bagi para honorer.
Menurut dia, dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini, honorer K2 yang lulus passing grade (PG) baik tahap 1 maupun 2 akan diselesaikan terlebih dahulu.
Jika guru honorer K2 sudah selesai, baru dilanjutkan kepada guru honorer negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.
Dirjen Iwan membeberkan, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat 2 menyebutkan, guru prioritas I (peserta lulus PG dengan jumlah 193.954) yang akan diberikan formasi PPPK 2022 itu ada empat kelompok. Namun, penyelesaiannya secara berurutan.
"Jadi, formasinya dihabiskan dulu untuk guru honorer K2. Kalau masih ada sisa baru bergeser ke urutan kedua guru honorer non K2," terang Iwan dalam sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 secara daring, Kamis (9/6).
Jika masih ada formasi lagi, lanjutnya, diisi oleh lulusan PPG. Bila masih ada lagi formasi, guru swasta yang mengisinya.
Kalau masih ada formasi lagi baru beranjak ke prioritas II, yaitu guru honorer K2. Bila kemudian formasinya masih cukup, dilanjutkan dengan prioritas III, yaitu guru honorer negeri yang memiliki masa pengabdian minimal tiga tahun dan terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).
"Nah, bagi pelamar umum ini akan mengisi formasi bila prioritas 1 sampai 3 ini sudah selesai dan masih ada sisa formasi," terangnya.
Seleksi PPPK 2022 lebih memprioritaskan guru guru honorer K2 yang lulus PG untuk mengisi formasi
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali