Seleksi PPPK 2022: Honorer K2 & Non-kategori Belum PG Jadi Pelamar Prioritas?
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (GLPG PPPK) Hasna mengungkapkan kelegaannya setelah membaca regulasi pengadaan PPPK 2022.
Dia menilai, apa yang sudah terungkap dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Instansi Daerah Tahun 2022 tidak jauh beda dengan hasil audiensi 23 Mei.
Pada audiensi 23 Mei 2022, menurut Hasna, Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa para guru honorer K2 maupun non-kategori di sekolah negeri yang sudah ikut tes tahap 1 dan 2, tetapi tidak lulus passing grade (PG) akan jadi prioritas pada seleksi PPPK 2022.
"Kalau melihat PermenPAN-RB 20/2022, itu ada di Pasal 5 Ayat 1, 3, dan 4," terang Hasna kepada JPNN.com.
Di dalam Pasal 5 Ayat 1 terbagi atas pelamar prioritas 1, 2, dan 3. Hasna melanjutkan, jika melihat Ayat 1 dikhususkan untuk peserta yang lulus PG tahap 1 dan 2.
Prioritas 2 untuk honorer K2 yang belum lulus PG. Begitu juga prioritas 3 guru honorer non kategori di sekolah negeri yang belum lulus PG.
"Ini kawan-kawan jadi galau. Mereka protes masa yang belum ikut tes PPPK 2021 jadi pelamar prioritas, padahal kalau baca PermenPAN-RB enggak ada pasal yang menyebutkan itu," jelasnya.
Hasna mengimbau kepada guru yang lulus PG tetap tenang. Banyak poin di PermenPAN-RB yang menguntungkan honorer.
Benarkah guru honorer K2 dan non-kategori masuk sebagai pelamar prioritas dalam seleksi PPPK 2022?
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani