Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda

Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
MenPANRB Rini Widyantini berfoto bersama para anggota Ikatan Pimpinan Tinggi Perempuan Indonesia (PIMTI), di Jakarta, Rabu (18/12). Foto: Humas KemenPANRB

Ketentuannya sebagaimana tertuang dalam KepmenPANRB 347 Tahun 2024 untuk formasi teknis, KepmenPANRB 348 Tahun 2024 untuk formasi guru, dan KepmenPANRB 349 Tahun 2024 untuk tenaga kesehatan.

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, MenPAN-RB Rini pada 12 Desember 2024 telah mengeluarkan surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

Lewat surat tersebut, Menteri Rini meminta masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer.

"Pemerintah pusat maupun pemda harus tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK," tegas Menteri Rini.

Anggaran gaji honorer tersebut bisa untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.

Nah, alokasi anggaran untuk PPPK paruh waktu ini disediakan di luar belanja pegawai.

"Jadi, gaji PPPK paruh waktu ini di luar belanja pegawai. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan pemda. Nantinya saat pemda punya kemampuan anggaran, PPPK paruh waktu ini diangkat otomatis ke penuh waktu," bebernya.

Pada prinsipnya, tegas MenPAN-RB Rini, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap honorer, gaji honorer tetap dialokasikan di 2025, dan honorer yang tidak mendapat formasi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Berdasar keterangan MenPANRB Rini Widyantini, 2 kategori honorer ini dipastikan aman pada seleksi PPPK 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News