Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal

Lebih lanjut, saat menghadiri HUT PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) di Provinsi Jawa Tengah, mereka sudah mengusulkan kembali dan menyampaikan sejumlah harapan kepada Ketua PGRI Jateng Muhdi yang juga Komite I DPD RI, yaitu:
1. Memohon adanya tahap 3 bagi pelamar yang terkendala atau TMS di tahap 1 dan 2.
2. Bagi pelamar yang lolos seleksi, tetapi tidak memenuhi kebutuhan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu karena sudah lolos seleksi.
3. Bagi honorer yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPPK 2024 sebaiknya diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjadi PPPK paruh waktu sesuai mekanisme, kebutuhan dan kekuatan APBD nya.
"Dengan begitu, akan lebih banyak honorer yang diangkat menjadi ASN. Khususnya bagi daerah yang pelamarnya banyak, tetapi kuotanya kecil," terang Herlambang.
Secara terpisah, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nurbaitih mengatakan Komisi II DPR RI telah meminta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), MenPAN-RB Rini Widyantini agar jangan banyak honorer yang dijadikan TMS.
"Pak Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI meminta secara khusus agar honorer diselamatkan dari TMS," ucapnya.
Dia menambahkan harus dicarikan solusinya bagi honorer yang berstatus TMS. Jangan hanya dilepas dengan berbagai alasan.
Seleksi PPPK 2024 tahap 3 Bbsa selamatkan honorer TMS, jangan ada PHK massal tenaga non-ASN
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang