Seleksi PPPK Guru 2023 Berubah, Dirjen Nunuk Ungkap 6 Hal Perlu Diketahui Honorer
![Seleksi PPPK Guru 2023 Berubah, Dirjen Nunuk Ungkap 6 Hal Perlu Diketahui Honorer](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/09/22/dirjen-gtk-kemendikbudristek-nunuk-suryani-dalam-coffee-morn-kvtf.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK sudah masuk hari kedua. Dalam dua hari terakhir ini banyak honorer kebingungan karena sistemnya sangat berbeda dengan tahun lalu.
"Selain tidak lagi menggunakan portal pppkguru.kemdikbud.go.id, ada beberapa perubahan penting lainnya," kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani dalam coffee morning Ditjen GTK Kemendikbudristek bersama Forum Wartawan Pendidikan Kebudayaan (Fortadik) di Jakarta, Kamis (21/9).
Adapun sejumlah perubahan dalam pengadaan PPPK guru 2023 yang diungkapkan Dirjen Nunuk adalah sebagai berikut:
1. Seleksinya berbeda dengan tahun lalu di mana menggunakan CAT BKN. Tahun lalu pakai UNBK Kemendikbudristek.
2. Tidak ada masa sanggah pascates Adanya sanggah administrasi.
"Jadi, begitu hasil tes diumumkan langsung pemberkasan dan tidak ada sanggahan lagi. Masa sanggah hanya saat seleksi administrasi saja," terang Nunuk Suryani.
3. Ada pelamar prioritas, yaitu P1 atau guru lulus PG hasil seleksi PPPK 2021 yang tidak dites lagi. Mereka menunggu penempatan.
Prioritas dua (P2) honorer K2 tidak harus guru, P3 (guru honorer negeri masa kerja minimal 3 tahun), tetapi dites computer assisted test (CAT) BKN.
Seleksi PPPK Guru 2023 berubah, Dirjen Nunuk ungkap 6 hal perlu diketahui honorer.
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- Bagaimana Nasib Sisa P1 di PPPK 2025? Info Dirjen Nunuk Ini Perlu Dicermati
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK Bertahap Hingga 5 Tahun ke Depan?
- 3 Kategori Honorer Terkena PHK, Ternyata Bukan Hanya soal Masa Kerja, Oh