Seleksi PPPK: Honorer K2 Tenaga Administrasi Menagih Realisasi Hasil Raker di DPR

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Magelang Nunik Nugroho berharap pemerintah mengakomodir tenaga teknis administrasi dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kalau tenaga teknis administrasi tidak bisa ikut seleksi PPPK 2021, paling tidak 2022 ada alokasi buat mereka.
Menurut Nunik, sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI, tenaga teknis administrasi diberikan kesempatan ikut tes CPNS maupun PPPK.
Kesepakatan tersebut harusnya diimplementasikan pemerintah dan bukan sekadar perjanjian.
"Waktu rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kan ada kesepakatan tenaga teknis administrasi diberikan kesempatan tes. Itu saja yang kami minta," kata Nunik kepada JPNN.com, Selasa (8/12).
Nunik yang usianya sudah 56 tahun dan bekerja sebagai tenaga administrasi di salah satu SMP negeri ini menambahkan, bila pemerintah tahun depan fokus pada tenaga pendidik, penyuluh, dan tenaga kesehatan, maka 2022 harus melebarkan formasinya. Jangan hanya fokus pada tiga formasi tersebut.
Honorer K2 bukan hanya tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh.
Dari 300 ribu lebih honorer K2 yang tersisa, ada 200 ribuan di antaranya tenaga teknis administrasi.
Honorer K2 Tenaga administrasi meminta agar pemerintah memberikan formasi bagi mereka pada seleksi PPPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat