Selepas Dibacakan, Dakwaan Dipublikasikan

Selepas Dibacakan, Dakwaan Dipublikasikan
Selepas Dibacakan, Dakwaan Dipublikasikan
JAKARTA- Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah menyebutkan KPK berencana akan mempublikasikan surat dakwaan ke media tanpa batas, yaitu situs web www.kpk.go.id. Hal itu bertujuan untuk memperlihatkan transparansi kerja KPK kepada masyarakat.

"Dan kalian (wartawan, red) juga bisa tahu secara detail. Jadi tidak benar kami tertutup," kata Chandra kepada para wartawan di press room gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3).

Ditambahkan, surat dakwaan atau tuntutan adalah dokumen rahasia negara, yang kemudian tak rahasia lagi setelah dibacakan dalam persidangan di PN Tipikor. Biasanya, untuk memperoleh dokumen tersebut para wartawan meminta ke jaksa kemudian digandakan dengan cara difotokopi. Sedangkan para pengunjung yang berminat untuk memiliki dokumen tersebut sangat jarang yang diberikan dengan pertimbangan tak memiliki kepentingan secara langsung alias bukan untuk pemberitaan.(pra/jpnn)

JAKARTA- Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah menyebutkan KPK berencana akan mempublikasikan surat dakwaan ke media tanpa batas, yaitu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News