Selepas Dibacakan, Dakwaan Dipublikasikan
Senin, 22 Maret 2010 – 21:52 WIB
JAKARTA- Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah menyebutkan KPK berencana akan mempublikasikan surat dakwaan ke media tanpa batas, yaitu situs web www.kpk.go.id. Hal itu bertujuan untuk memperlihatkan transparansi kerja KPK kepada masyarakat.
"Dan kalian (wartawan, red) juga bisa tahu secara detail. Jadi tidak benar kami tertutup," kata Chandra kepada para wartawan di press room gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3).
Baca Juga:
Ditambahkan, surat dakwaan atau tuntutan adalah dokumen rahasia negara, yang kemudian tak rahasia lagi setelah dibacakan dalam persidangan di PN Tipikor. Biasanya, untuk memperoleh dokumen tersebut para wartawan meminta ke jaksa kemudian digandakan dengan cara difotokopi. Sedangkan para pengunjung yang berminat untuk memiliki dokumen tersebut sangat jarang yang diberikan dengan pertimbangan tak memiliki kepentingan secara langsung alias bukan untuk pemberitaan.(pra/jpnn)
JAKARTA- Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah menyebutkan KPK berencana akan mempublikasikan surat dakwaan ke media tanpa batas, yaitu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok