Selepas Dibacakan, Dakwaan Dipublikasikan
Senin, 22 Maret 2010 – 21:52 WIB
Selepas Dibacakan, Dakwaan Dipublikasikan
JAKARTA- Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah menyebutkan KPK berencana akan mempublikasikan surat dakwaan ke media tanpa batas, yaitu situs web www.kpk.go.id. Hal itu bertujuan untuk memperlihatkan transparansi kerja KPK kepada masyarakat.
"Dan kalian (wartawan, red) juga bisa tahu secara detail. Jadi tidak benar kami tertutup," kata Chandra kepada para wartawan di press room gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3).
Baca Juga:
Ditambahkan, surat dakwaan atau tuntutan adalah dokumen rahasia negara, yang kemudian tak rahasia lagi setelah dibacakan dalam persidangan di PN Tipikor. Biasanya, untuk memperoleh dokumen tersebut para wartawan meminta ke jaksa kemudian digandakan dengan cara difotokopi. Sedangkan para pengunjung yang berminat untuk memiliki dokumen tersebut sangat jarang yang diberikan dengan pertimbangan tak memiliki kepentingan secara langsung alias bukan untuk pemberitaan.(pra/jpnn)
JAKARTA- Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah menyebutkan KPK berencana akan mempublikasikan surat dakwaan ke media tanpa batas, yaitu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Regulasi THR Bagi Mitra Pengemudi Online Dinilai Menghambat Pertumbuhan Industri
- Usut Kasus Pajak, KPK Periksa Pihak Matahari Store hingga BPR Cita Makmur Lestari
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK
- Fraksi PKS Ajak Rakyat Kompak Dukung Kebijakan Prorakyat Prabowo
- Kepala BKN Ungkap Data Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2024
- Waka MPR: Program Wajib Belajar 13 Tahun Harus Diwujudkan