Selesai Diperiksa di Bareskrim, Syahrul Yasin Limpo Bicara Soal Tanggung Jawab
Adapun pemeriksaan berlangsung cukup lama dibandingkan pemeriksaan sebelumnya pada Selasa (31/10), yakni selama kurang lebih enam jam dengan 22 pertanyaan.
“Pemeriksaan dari pukul 14.00 WIB sampai 21.00 WIB dengan jeda shalat, makan, dan istirahat. Total ada 12 pertanyaan,” kata Arief.
Hari ini penyidik memeriksa beberapa orang saksi, tiga di antaranya SYL serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan M Hatta di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan SYL dan sejumlah saksi ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL pada Rabu (22/11).
Ketua KPK nonaktif tersebut diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.(antara/jpnn)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah dilakukannya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Yusup Sungguh Terlalu, Mengaku Pegawai KPK, Memeras Pejabat, Dapat Porsche hingga Ratusan Juta
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Kamerawan di Sidang SYL
- SYL Cuma Dibebankan Uang Pengganti Rp 16,4 Miliar, KPK Tak Puas
- Kombes Ade Ary: Kasus Pemukulan Kamerawan Saat Sidang SYL Ditangani Ditreskrimum
- Untaian Kata dari SYL untuk Jokowi dan Surya Paloh
- Kamerawan yang Dipukul Ketika Meliput Sidang Korupsi SYL Melapor ke Polda Metro