Selesai Diperiksa KPK, Donny Tri Istiqomah Mengaku Dicecar 18 Pertanyaan

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019 - 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Donny mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik.
"Kalau saya perhatikan ada 18 pertanyaan. Tetapi banyak cabanglah gitu, ya. Banyak cabang. Kemudian, sebenarnya dari 18 pertanyaan itu sebenarnya juga bagian dari BAP lama, BAP lama yang OTT itu. Konfirmasi ulang saja," kata Donny.
Donny mengaku dirinya sudah memenuhi kewajiban sebagai warga negara ketika dipanggil penegak hukum. Selama pemeriksaan, Donny mengaku didampingi kuasa hukum.
"Semua apa yang saya ketahui sudah saya tuangkan di BAP pada saat 2020, lengkap. Jadi, semua dan penyidik sudah mengetahui itu, apakah itu sudah cukup bukti atau tidak, ya, silakan ditanyakan kepada penyidik," kata dia.
Penyidik KPK pada hari Selasa (24/12), menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Selama pemeriksaan di KPK, Donny Tri Istiqomah mengaku didampingi kuasa hukumnya.
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN
- KPK Melimpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum
- Lihat, Gubernur Herman Deru-Wagub Cik Ujang Hadiri Peluncurkan IMCP MCP 2025
- Diduga Rugikan Negara Rp 200 Miliar, KPU dan Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK & Kejagung
- KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Besok, Konon untuk Menghindari Praperadilan