Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
jpnn.com, JAKARTA - Eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas Ketua DPP PDI Perjuangan.
Hal itu disampaikan Yasonna seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kapasitas saya sebagai ketua DPP," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan penyidik menanyakan seputar proses pengajuan nama Harun Masiku sebagai Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang dilakukan DPP PDIP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Yasonna mengatakan PDIP saat itu juga mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) RI untuk menjelaskan adanya multitafsir terkait PAW yang di mana salah satu Caleg yang mengantongi suara terbanyak meninggal.
"Kami minta fatwa (MA), saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung. Itu yang pertama," kata Yasonna.
Dia mengatakan waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda. Setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda.
"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan penyidik KPK menanyakan seputar proses pengajuan nama Harun Masiku.
- Kunjungan Jokowi ke Semarang soal KPK Tak Menahan Mbak Ita?
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Hari Ini
- KPK Garap Dirut RSUD Bandung Kiwari dan ASN Pemkot Terkait Dugaan Suap
- Anggota DPR Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini