Selesai Garap Rocky Gerung, Berkas Ratna Siap Dilimpahkan
Kamis, 06 Desember 2018 – 22:26 WIB

TERSANGKA: Ratna Sarumpaet dengan baju tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos
Atas kebohongan publik itu Ratna dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)
Berkas Ratna Sarumpaet sebelumnya sudah sempat dikirim ke Kejaksaan namun dikembalikan karena ada yang perlu dilengkapi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Rocky Gerung Mumuji Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute
- Rocky Gerung Gulirkan Ide soal Prabowo Tugaskan Gibran Jaga Elpiji 3 Kg di IKN
- Rocky Gerung Berikan Saran untuk Jokowi agar Gibran Punya Tempat Sendiri
- Ini Tugas Atiqah Hasiholan dalam Pengelolaan Warisan Keluarga
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga