Selesai Jalani Hukuman, Anggota Bali Nine Dideportasi
jpnn.com, DENPASAR - Terpidana 20 tahun penjara kasus Bali Nine, Renae Lawrence akhirnya menikmati udara bebas, Rabu (21/11) pukul 17.30. Setelah menjalani masa hukuman di Rutan Bangli, Bali, warga negara Australia itu langsung dideportasi ke negaranya.
Proses deportasi terhadap Renae berlangsung sangat ketat. Terpidana asal Australia ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dari Polres Bangli dan petugas Kementerian Hukum dan HAM.
Pengawalan ketat aparat terlihat sejak Renae keluar dari Sal Wanita Rutan Bangli, hingga terminal keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Hukum dan HAM) Bali Maryoto Sumadi menyatakan, Renae telah menjalani hukuman berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar No. 21/Pidana.B/2006/PT.Dps tertanggal 13 April 2006. “Renae telah selesai menjalankan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider enam bulan,” ujar Maryoto di Rutan Bangli.
Maryoto menjelaskan setelah Renae dinyatakan bebas, maka pihak Kanwil Kemenkumham Bali memproses administrasinya. Petugas juga terlebih dahulu memeriksa kesehatan Renae.
“Diawali dikeluarkan surat keterangan bebas yang ditandatangani Kepala Rutan Bangli. Rutan juga melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dikeluarkan surat keterangan kesehatan dari dokter Rutan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dokter, Renae dinyatakan sehat. “Selanjutnya Rutan Bangli melakukan serah terima yang bersangkutan kepada pihak Imigrasi Kelas I Denpasar,” jelasnya.
Namun, Renae sudah tak punya izin tinggal lagi di wilayah NKRI. Karena itu imigrasi langsung mendeportasinya.
Salah stau terpidana kasus Bali Nine, Renae Lawrence akhirnya menikmati udara bebas setelah dipenjara di Rutan Bangli dan kini telah dideportasi ke Australia.
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan