Selesai Jalani Hukuman, Anggota Bali Nine Dideportasi
Rabu, 21 November 2018 – 22:00 WIB
“Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian,” tegasnya.(rb/dra/pra/mus/JPR)
Salah stau terpidana kasus Bali Nine, Renae Lawrence akhirnya menikmati udara bebas setelah dipenjara di Rutan Bangli dan kini telah dideportasi ke Australia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang
- Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas
- Menhub Tinjau Kesiapan Puncak Arus Balik Nataru di Pelabuhan Ketapang