Selesai Rakor Bareng Menteri, Mahfud MD Singgung Kewenangan Veto Menko Polhukam
Kamis, 31 Oktober 2019 – 22:50 WIB
Soal veto sendiri, Mahfud menjelaskan diksi tersebut hanyalah istilah beken yang dipakai Presiden Jokowi. Dalam hukum, hak veto yang dimiliki oleh Menko Polhukam adalah pengendalian.
"Namun, veto itu adalah istilah pop yang dipakai presiden di dalam pidatonya. karena kalau istilah hukumnya itu pengendalian, istilah veto itu istilah politis yang digunakan oleh presiden," ucap dia.
Dia menerangkan, veto yang dimaksud yakni Menko Polhukam melapor ke presiden ketika terdapat program di kementerian yang tidak jalan.
"Kalau harus membatalkan satu program di satu kementerian, tentu tidak bisa langsung (membatalkan), kan. Menkonya, ya, ke presiden," tutur dia. (mg10/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD memiliki kewenangan veto mencari jalan tengah ketika terjadi benturan antarlembaga di bawahnya.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power