Selesai Rakor Bareng Menteri, Mahfud MD Singgung Kewenangan Veto Menko Polhukam
Kamis, 31 Oktober 2019 – 22:50 WIB

Mahfud MD. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
Soal veto sendiri, Mahfud menjelaskan diksi tersebut hanyalah istilah beken yang dipakai Presiden Jokowi. Dalam hukum, hak veto yang dimiliki oleh Menko Polhukam adalah pengendalian.
"Namun, veto itu adalah istilah pop yang dipakai presiden di dalam pidatonya. karena kalau istilah hukumnya itu pengendalian, istilah veto itu istilah politis yang digunakan oleh presiden," ucap dia.
Dia menerangkan, veto yang dimaksud yakni Menko Polhukam melapor ke presiden ketika terdapat program di kementerian yang tidak jalan.
"Kalau harus membatalkan satu program di satu kementerian, tentu tidak bisa langsung (membatalkan), kan. Menkonya, ya, ke presiden," tutur dia. (mg10/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD memiliki kewenangan veto mencari jalan tengah ketika terjadi benturan antarlembaga di bawahnya.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- HNW Dukung Usulan Erdogan Soal Hak Veto di DK PBB untuk Negara Mayoritas Muslim
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis