Selesai Rakor Bareng Menteri, Mahfud MD Singgung Kewenangan Veto Menko Polhukam

Selesai Rakor Bareng Menteri, Mahfud MD Singgung Kewenangan Veto Menko Polhukam
Mahfud MD. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Soal veto sendiri, Mahfud menjelaskan diksi tersebut hanyalah istilah beken yang dipakai Presiden Jokowi. Dalam hukum, hak veto yang dimiliki oleh Menko Polhukam adalah pengendalian.

"Namun, veto itu adalah istilah pop yang dipakai presiden di dalam pidatonya. karena kalau istilah hukumnya itu pengendalian, istilah veto itu istilah politis yang digunakan oleh presiden," ucap dia.

Dia menerangkan, veto yang dimaksud yakni Menko Polhukam melapor ke presiden ketika terdapat program di kementerian yang tidak jalan.

"Kalau harus membatalkan satu program di satu kementerian, tentu tidak bisa langsung (membatalkan), kan. Menkonya, ya, ke presiden," tutur dia. (mg10/jpnn)

Menko Polhukam Mahfud MD memiliki kewenangan veto mencari jalan tengah ketika terjadi benturan antarlembaga di bawahnya.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News