Selesai Sidang Perdana, Ongen Teriakan....
jpnn.com - JAKARTA -- Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Yulianus Paonganan pemilik akun @ypanganan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/4). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nursam itu berlangsung singkat dan tertutup.
Di luar ruang sidang, ratusan massa dari Laskar Merah Putih, mahasiswa dan teman Ongen di Twitter, menggelar demonstrasi menuntut pria bergelar profesor itu dibebaskan.
Namun itu tak mengganggu jalannya persidangan. Bahkan, usai sidang Ongen dengan lantang berteriak "lawan rezim pembohong". Setelah itu, Ongen langsung menuju mobil jemputan menuju Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Pengacara Ongen, Fahmi mengaku kecewa dengan pembacaan dakwaan kliennya. Menurut dia, dakwaan yang dibacakan jaksa penutut umum tidak diuraikan.
"Saya kaget mendengar bacaan dakwaannya, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai suatu dakwaan yang diatur pasal 143 ayat 2 butir B KUHP. Nanti keberatan atas dakwaan akan saya bacakan dalam eksepsi," kata Fahmi.
JPU Sangaji enggan berkomentar banyak usai sidang. "Tadi sudah dibacakan dalam persidangan, terdakwa didakwa UU Pornografi," ujarnya.
Sangaji mengatakan dasar dakwaan tulisan hastag dan gambar yang diupload oleh terdakwa. "Ya, nanti lengkapnya kita akan liat dari fakta persidangan. Karena tadi baru membacakan dakwaan," sambungnya.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi Selasa 28 April 2016 pekan depan.
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering