Selesaikan Century Hanya Dengan HMP
Rabu, 05 Desember 2012 – 18:37 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan DPR wajib menyelesaikan kasus Bank Century melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sesuai dengan fungsinya sebaga institusi kontrol.
“Penggunaan HMP menjadi kewajiban institusi DPR dalam rangka menyelesaikan kasus Bank Century. DPR jangan berkelit dengan cara melempar tanggungjawabnya sebagai lembaga kontrol ke KPK," kata Irmanputra Sidin, di Jakarta, Rabu (5/12).
Baca Juga:
Mengambangnya kasus Century lanjut Irman, bisa jadi ini merupakan bagian dari proses sandera yang dilakukan DPR atau partai politik terhadap pemerintahan yang akhirnya akan merugikan pemerintahan dan rakyat.
”Kalau DPR sudah "menuduh" satu atau dua orang di lembaga kepresidenan seperti wakil presiden dan atau presiden melakukan pelanggaran hukum melalui proses konstitusional yang dinamakan angket, maka DPR sesungguhnya tidak bisa berhenti untuk mengganti tuduhan itu. Jika berhenti maka DPR sedang memberikan ketikdapastian hukum pada lembaga kepresidenan. Jadi harus dilanjutkan, setelah tuduhan tentunya pembuktian,” tegas Irmanputra Sidin.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan DPR wajib menyelesaikan kasus Bank Century melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub