Selesaikan Century Hanya Dengan HMP
Rabu, 05 Desember 2012 – 18:37 WIB
Digunakannya HMP, bukan untuk menjatuhkan presiden dan wakil presiden tapi untuk memberikan kepastian hukum terhadap tuduhan lembaga kepresidenan dan lembaga kepresidenan tidak perlu khawatir terhadap penggunaan HMP.
Baca Juga:
“Bisa jadi tuduhan itu dalam politik merupakan tumor ganas, tapi dalam kacamata konstitusi saya kira itu cuma kutil yang sama sekali tidak membahayakan. Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan. Saya justru berpandangan Pemerintah mendorong HMP untuk memberikan kepastian kepada pemerintah,” saran Irman.
Jadi akan lebih elok jika hal ini dilaksanakan melalui proses konstitusional karena kalau menunggu SBY-Boediono lengser baru dilaksanakan proses hukum biasa maka tentunya seperti tidak menghormati mantan pemimpin negara, imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan DPR wajib menyelesaikan kasus Bank Century melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an