Selesaikan Century Hanya Dengan HMP
Rabu, 05 Desember 2012 – 18:37 WIB

Selesaikan Century Hanya Dengan HMP
Digunakannya HMP, bukan untuk menjatuhkan presiden dan wakil presiden tapi untuk memberikan kepastian hukum terhadap tuduhan lembaga kepresidenan dan lembaga kepresidenan tidak perlu khawatir terhadap penggunaan HMP.
Baca Juga:
“Bisa jadi tuduhan itu dalam politik merupakan tumor ganas, tapi dalam kacamata konstitusi saya kira itu cuma kutil yang sama sekali tidak membahayakan. Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan. Saya justru berpandangan Pemerintah mendorong HMP untuk memberikan kepastian kepada pemerintah,” saran Irman.
Jadi akan lebih elok jika hal ini dilaksanakan melalui proses konstitusional karena kalau menunggu SBY-Boediono lengser baru dilaksanakan proses hukum biasa maka tentunya seperti tidak menghormati mantan pemimpin negara, imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan DPR wajib menyelesaikan kasus Bank Century melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025