Selesaikan Masalah dengan Masalah

Selesaikan Masalah dengan Masalah
Selesaikan Masalah dengan Masalah
JAKARTA - Meski sudah mengambil sikap, komisi Pemilihan Umum (KPU)masih  disarankan untuk menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung terkait dengan perhitungan suara tahap ke dua.''Masalah hukum harus diselesaikan dengan hukum. Bukan diselesaikan secara politik. Karena menyelesaikan masalah hukum dengan politik, akan membuat orang terjebak 'menyelesaikan masalah dengan masalah,'' kata Petrus Sulestinus, juru bicara Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawas Konstitusi (PAIP Konstitusi) di gedung KPU Jakarta, Kamis (6/8).

Menurut Petrus, putusan MA Nomor 15 P/HUM/2009 tanggal 18 Juni yang menyatakan antara lain, pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 bertentangan dengan pasal 205 ayat (4) UU 10/2008 tentang pemilu, dinilai janggal.Alasannya, MA memutuskan membatalkan pasal dari peraturan KPU yang telah diubah.Pasal 23 ayat (1) dan (3) peraturan KPU 15/2009 telah diubah dan ditambah pada peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2009 tentang pedoman teknis tata cara penetapan perolehan kursi. Pasal tersebut mengatur tentang penghitungan kursi anggota DPR tahap kedua.

Kejanggalan lain, lanjut Petrus, putusan itu melanggar asas karena permohonan uji materi yang diajukan oleh subyek hukum dan obyek hukum yang sama ditingkat pengadilan yang sama. ''Seharusnya, permohanan itu ditolak," ujarnya.Putusan MA Nomor 15 P/HUM/2009 dan 12 P/HUM/2009 merupakan putusan yang diajukan oleh subyek yang sama yaitu calon anggota legislatif Hasto Krityanto dalam putusan 12 P/HUM/2009 dan Zaenal Maarif dalam putusan 15 P/HUM/2009.Kedua putusan tersebut juga memiliki objek hukum yang sama yaitu peraturan KPU 15/2009. MA menjatuhkan putusan yang berbeda atas perkara yang sama.

MA menolak permohonan pemohon Hasto Kristyanto dan mengabulkan permohonan pemohon Zaenal Maarif. "Tetapi, KPU juga salah. Karena, tidak mengajukan jawaban atas keberatan uji materi yang diajukan pemohon.'' Petrus menegaskan, dari empat permohonan uji materi peraturan KPU 15/2009, semuang tidak dijawab KPU.

JAKARTA - Meski sudah mengambil sikap, komisi Pemilihan Umum (KPU)masih  disarankan untuk menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News