Selesaikan Masalah dengan Masalah

Selesaikan Masalah dengan Masalah
Selesaikan Masalah dengan Masalah
Ketua KPU Hafiz Anshary tidak begitu menanggapi saran PAIP Konstitusi. "Pada prinsipnya kami menghargai setiap saran yang diberikan kepada KPU,'' ujarnya singkat. Ia menjelaskan, sebelumnya KPU sudah berdiskusi dengan Hakim Agung atas putusan tersebut. ''Intinya, Putusan MA berlaku, dan keputusan KPU yang ditetapkan sebelum dikeluarkan tetap sah,'' ujar Hafiz menegaskan.(aj/jpnn)

JAKARTA - Meski sudah mengambil sikap, komisi Pemilihan Umum (KPU)masih  disarankan untuk menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News