Selesaikan Masalah dengan Masalah
Jumat, 07 Agustus 2009 – 07:30 WIB
Ketua KPU Hafiz Anshary tidak begitu menanggapi saran PAIP Konstitusi. "Pada prinsipnya kami menghargai setiap saran yang diberikan kepada KPU,'' ujarnya singkat. Ia menjelaskan, sebelumnya KPU sudah berdiskusi dengan Hakim Agung atas putusan tersebut. ''Intinya, Putusan MA berlaku, dan keputusan KPU yang ditetapkan sebelum dikeluarkan tetap sah,'' ujar Hafiz menegaskan.(aj/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Meski sudah mengambil sikap, komisi Pemilihan Umum (KPU)masih disarankan untuk menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret