Selesaikan PKO Rumah KPR
Senin, 13 Februari 2012 – 05:25 WIB
Baginya, kisruh KPR FLPP dapat terselesaikan dengan komunikasi yang intensif. "Harus duduk bareng. Kan ada asosiasi perbankan BUMN, Himbara. Temukan solusinya seperti apa," kata Setyo.
Dilanjutkan Setyo, permasalahan perumahan sebetulnya bukan pada suku bunga dan angsuran. Karena, perbedaan tipis selisih Rp 50-60 ribu pada angsuran masih bisa ditolerir oleh masyarakat. "Sebetulnya MBR terkendala angsuran uang muka. Uang muka ini yang harusnya dibahas bagaimana jalan keluarnya oleh perbankan dan pemerintah," ujarnya.
Selain itu, tambah Setyo, adanya perpanjangan masa tenor kredit yang paling tidak bisa mencapai 25 tahun. Karena, rata-rata usia konsumen MBR masih berkisar diusia 30 an.
Dengan panjangnya masa tenor ini, konsumen diberi kebebasan untuk memilik sesuai kemampuan. Dengan demikian, segmen pasar akan semakin lebar. (vit)
JAKARTA - Pengembang mengharapkan agar Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) segera menggulirkan Perjanjian Kerjasama Operasi (PKO) program bunga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri