Selesaikan PKO Rumah KPR

Selesaikan PKO Rumah KPR
Selesaikan PKO Rumah KPR
Baginya, kisruh KPR FLPP dapat terselesaikan dengan komunikasi yang intensif. "Harus duduk bareng. Kan ada asosiasi perbankan BUMN, Himbara. Temukan solusinya seperti apa," kata Setyo.

Dilanjutkan Setyo, permasalahan perumahan sebetulnya bukan pada suku bunga dan angsuran. Karena, perbedaan tipis selisih Rp 50-60 ribu pada angsuran masih bisa ditolerir oleh masyarakat. "Sebetulnya MBR terkendala angsuran uang muka. Uang muka ini yang harusnya dibahas bagaimana jalan keluarnya oleh perbankan dan pemerintah," ujarnya.

Selain itu, tambah Setyo, adanya perpanjangan masa tenor kredit yang paling tidak bisa mencapai 25 tahun. Karena, rata-rata usia konsumen MBR masih berkisar diusia 30 an.

Dengan panjangnya masa tenor ini, konsumen diberi kebebasan untuk memilik sesuai kemampuan. Dengan demikian, segmen pasar akan semakin lebar. (vit)

JAKARTA - Pengembang mengharapkan agar Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) segera menggulirkan Perjanjian Kerjasama Operasi (PKO) program bunga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News