Selesaikan PKO Rumah KPR
Senin, 13 Februari 2012 – 05:25 WIB

Selesaikan PKO Rumah KPR
Baginya, kisruh KPR FLPP dapat terselesaikan dengan komunikasi yang intensif. "Harus duduk bareng. Kan ada asosiasi perbankan BUMN, Himbara. Temukan solusinya seperti apa," kata Setyo.
Dilanjutkan Setyo, permasalahan perumahan sebetulnya bukan pada suku bunga dan angsuran. Karena, perbedaan tipis selisih Rp 50-60 ribu pada angsuran masih bisa ditolerir oleh masyarakat. "Sebetulnya MBR terkendala angsuran uang muka. Uang muka ini yang harusnya dibahas bagaimana jalan keluarnya oleh perbankan dan pemerintah," ujarnya.
Selain itu, tambah Setyo, adanya perpanjangan masa tenor kredit yang paling tidak bisa mencapai 25 tahun. Karena, rata-rata usia konsumen MBR masih berkisar diusia 30 an.
Dengan panjangnya masa tenor ini, konsumen diberi kebebasan untuk memilik sesuai kemampuan. Dengan demikian, segmen pasar akan semakin lebar. (vit)
JAKARTA - Pengembang mengharapkan agar Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) segera menggulirkan Perjanjian Kerjasama Operasi (PKO) program bunga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram