Selesaikan Sengketa Pilkada di MA Melanggar Konstitusi
Rabu, 12 September 2012 – 19:01 WIB

Selesaikan Sengketa Pilkada di MA Melanggar Konstitusi
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa sengketa pemilihan umum kepala daerah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Alasannya, karena hal itu sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
Karenanya Jimly menganggap tidak tepat bila penyelesaian sengketa pilkada diselesaikan di Mahkamah Agung. "Menurut pendapat saya yang benar itu dikelola oleh MK, bukan MA. Tidak cocok jika tangani MA," kata Jimly, kepada wartawan, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (12/9).
Seperti diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Senin (10/9), mengatakan, Kemendagri meminta sengketa pilkada dikembalikan lagi ke MA. Pertimbangannya, karena demi efisiensi dan keefektifan.
Jimly menilai, usulan tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah tak serius menjalankan UU. Dia menegaskan, pemerintah kerap melakukan kesalahan dalam menjalankan UU.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa sengketa pemilihan umum kepala daerah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
BERITA TERKAIT
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Soeharto Memenuhi Kriteria Jadi Pahlawan Nasional, tetapi Terganjal Hal Ini
- Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar