Selesaikan Sengketa Pilkada di MA Melanggar Konstitusi
Rabu, 12 September 2012 – 19:01 WIB
![Selesaikan Sengketa Pilkada di MA Melanggar Konstitusi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Selesaikan Sengketa Pilkada di MA Melanggar Konstitusi
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa sengketa pemilihan umum kepala daerah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Alasannya, karena hal itu sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
Karenanya Jimly menganggap tidak tepat bila penyelesaian sengketa pilkada diselesaikan di Mahkamah Agung. "Menurut pendapat saya yang benar itu dikelola oleh MK, bukan MA. Tidak cocok jika tangani MA," kata Jimly, kepada wartawan, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (12/9).
Seperti diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Senin (10/9), mengatakan, Kemendagri meminta sengketa pilkada dikembalikan lagi ke MA. Pertimbangannya, karena demi efisiensi dan keefektifan.
Jimly menilai, usulan tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah tak serius menjalankan UU. Dia menegaskan, pemerintah kerap melakukan kesalahan dalam menjalankan UU.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa sengketa pemilihan umum kepala daerah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
BERITA TERKAIT
- BPBD Sumsel Ajukan 10 Helikopter Untuk Antisipasi Karhutla
- Napi yang Menipu Siswi SMP di Bandung Dihukum ke Dalam Sel Tikus
- Dukung Kesehatan Masyarakat, Sambu Group dan YBDA Gelar Sunatan Massal
- KPK Soroti Green House Milik Pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu yang Dibangun Lewat SYL
- Polres Maybrat Perketat Pengamanan Pada Peringatan Hari OPM
- Polda Jabar Siapkan Bantahan Atas Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan