Selesaikan Sengketa Pilkada di MA Melanggar Konstitusi
Rabu, 12 September 2012 – 19:01 WIB
![Selesaikan Sengketa Pilkada di MA Melanggar Konstitusi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Selesaikan Sengketa Pilkada di MA Melanggar Konstitusi
"Negara ini hanya seperti sopir mikrolet, terus bolak balik kesana kemari," ungkap Jimly. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa sengketa pemilihan umum kepala daerah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program Khitanan Massal Dharma Wanita PAM Jaya Melebihi Target
- Menuju Net Zero Emission, Pegadaian Lakukan Konservasi Terumbu Karang di Sabang
- Soal Zero ODOL, Asosiasi Produsen Pupuk Minta Toleransi Kelebihan Muatan
- Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma
- Poros Muda NU Angkat Bicara Soal Pansus Haji: Terlalu Politis
- Grup LPKR Catat Pertumbuhan Pengalihan Limbah