Selesaikan Sengketa Pilkada di MA Melanggar Konstitusi

Selesaikan Sengketa Pilkada di MA Melanggar Konstitusi
Selesaikan Sengketa Pilkada di MA Melanggar Konstitusi
"Negara ini hanya seperti sopir mikrolet, terus bolak balik kesana kemari," ungkap Jimly. (boy/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa sengketa pemilihan umum kepala daerah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News