Selewengkan APBD, Wako Manado Divonis 5 Tahun

Selewengkan APBD, Wako Manado Divonis 5 Tahun
Selewengkan APBD, Wako Manado Divonis 5 Tahun
JAKARTA—Wali Kota (Walkot) Manado non aktif Jimmy Rimba Rogi divonis 5 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto. Vonis ini jauh di bawah tuntutan JPU yang 9 tahun.Jimmy juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Di samping membayar uang kerugian negara Rp 64 miliar lebih dalam waktu satu bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dibayarkan, maka semua harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan kegiatan yang melawan hukum karena telah menyalahi kewenangannya sebagai wali kota. Di mana dalam kurun waktu Januari – Desember 2006, Jimmy memintakan uang ke Kabag Keuangan Wenny Rolos sebesar Rp 47 miliar lebih dalam 57 kali pencairan. Selain itu terdakwa juga memintakan dana pada Bendahara Setkot Meiske Goni untuk mencairkan dana Persma sebesar Rp 13 miliar lebih (APBD 2006) dan Rp 10 miliar (periode Januari-Februari 2007).

 “Atas tindakan terdakwa tersebut, sangat nyata dan jelas kalau terdakwa sejak awal sudah berniat menggunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.Majelis hakim juga menolak semua pembelaan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. Karena tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

Terhadap putusan tersebut, Jimmy masih menyatakan pikir-pikir.''Vonis hakim memang tidak adil. Meski begitu saya pikir-pikir sebelum mengambil langkah selanjutnya.'' kata Jimmy. (esy/gus/jpnn)

JAKARTA—Wali Kota (Walkot) Manado non aktif Jimmy Rimba Rogi divonis 5 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto. Vonis ini jauh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News