Selewengkan Bansos, Mantan Dewan PKS jadi Terdakwa
Kamis, 17 Maret 2011 – 01:27 WIB
DEPOK - Tak lama lagi status Beni Bambang Erawan, mantan anggota DPRD Jawa Barat 1999-2004 asal PKS bakal ditingkatkan. Dari tersangka menjadi terdakwa dalam perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Jawa Barat yang diberikan ke Kota Depok Rp 800 juta yang diselewengkan. Padahal, uang itu merupakan keuntungan dari proyek pengadaan alat kesehatan di dua rumah sakit. ”Kalau tersankgat pasti bilang itu bukan uang keuntungan. Tapi bukti-buktinya menunjukan kalau tersangka menikmati uang korupsi itu,” ungkapnya juga. Sidang itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
”Bukti sudah cukup. Segera kita limpahkan ke pengadilan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Zulkifli, Rabu (16/3).
Menurutnya juga, berkas perkara tersangka Beni relatif cepat diselesaikan. Lantaran merupakan perkara lanjutan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, kasus itu menjerat dua terdakwa, yakni dr Mien Hartati (mantan Kepala Dinas Kota Depok) yang divonis 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta dan Yusuf Efendi (Direktur CV Karya Profesi Mulia) yang divonis penjara 15 bulan. Dalam kasus itu, aliran dana korupsi dinikmati tersangka Rp 125 juta. ”Uang itu katanya pinjaman,” ungkapnya lagi.
Baca Juga:
DEPOK - Tak lama lagi status Beni Bambang Erawan, mantan anggota DPRD Jawa Barat 1999-2004 asal PKS bakal ditingkatkan. Dari tersangka menjadi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS