Selewengkan Bansos, Mantan Dewan PKS jadi Terdakwa
Kamis, 17 Maret 2011 – 01:27 WIB
Sementara itu, Endang Hadrian, pengacara tersangka berkeyakinan kliennya tidak bersalah. Tudingkan menikmati uang hasil korupsi dana Bansos Kota Depok Rp 125 juta tidak tepat. Apalagi hubungan antara pemberi dan penerima juga tidak diketahui. (rko)
Baca Juga:
DEPOK - Tak lama lagi status Beni Bambang Erawan, mantan anggota DPRD Jawa Barat 1999-2004 asal PKS bakal ditingkatkan. Dari tersangka menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS