Selewengkan Bantuan, Petinggi PKS Dilapor ke KPK
Senin, 21 Maret 2011 – 15:35 WIB
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (PK), Yusuf Supendi memenuhi janjinya. Setelah pekan lalu petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilaporkan di Badan Kehormatan (BK) DPR, kali ini pria berjenggot putih mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporannya masih sama, yakni dugaan 'dana haram' yang diterima PKS dari Timur Tengah dan setoran dari mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK). Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pada kesempatan terpisah, mengatakan lembaga KPK pada dasarnya selalu terbuka untuk menerima pengaduan atau laporan masyarakat yang terkait dengan penyimpangan. Sesuai tugas pokok dan fungsinya, imbuh Johan, yang diproses KPK yaitu penyimpangan yang berhubungan dengan penyelenggara negara.
Yusuf menjelaskan bahwa dirinya membawa sejumlah data yang terkait dengan dana bantuan yang diterima PKS yang diduga diselewengkan oleh petinggi partai dakwah tersebut. “Jumlahnya banyak, ada miliaran (rupiah),” kata Yusuf saat memasuki Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/3).
Baca Juga:
Saat ditanya mengapa mesti ke KPK, mengingat kasus tersebut hanya internal partai dan tak berhubungan dengan penyelenggara negara, Yusuf menegaskan hal tersebut tidak menjadi masalah. “Pokoknya ini sudah disampaikan ke KPK. Terserah bagaimana nanti lembaga ini menindaklanjuti,” tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (PK), Yusuf Supendi memenuhi janjinya. Setelah pekan lalu petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilaporkan di
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas
- Gelar Live Gala 2024, Snack Video Akan Fokus Pada 3 Hal Ini di 2025, Silakan Dicatat
- Alasan Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Secara Swadaya Tak Logis
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025