Selewengkan BBM, Abob Divonis 4 Tahun Penjara, Sementara Niwen Adiknya Bebas
Kamis, 18 Juni 2015 – 20:43 WIB

Terdakwa penyelewengan BBM dan Pencucian uang, Niwen Khairiah (kanan), Abob (dua dari kanan) dan tiga terdakwa lainnya Arifin Achmad, Yusri dan Dunun saat menjalani sidang putusan, Kamis (18/6).
Selain Abob dan Niwen, ada terdakwa lain yang ikut divonis yakni Arifin Achmad, Yusri dan Dunun. (spt/ray/jpnn)
BATAM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pekanbaru akhirnya memvonis terdakwa penyelewengan BBM Ahmad Mahbub alias Abob serta adik kandungnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus