Selewengkan BBM, Abob Divonis 4 Tahun Penjara, Sementara Niwen Adiknya Bebas

Selewengkan BBM, Abob Divonis 4 Tahun Penjara, Sementara Niwen Adiknya Bebas
Terdakwa penyelewengan BBM dan Pencucian uang, Niwen Khairiah (kanan), Abob (dua dari kanan) dan tiga terdakwa lainnya Arifin Achmad, Yusri dan Dunun saat menjalani sidang putusan, Kamis (18/6).

Selain Abob dan Niwen, ada terdakwa lain yang ikut divonis yakni Arifin Achmad, Yusri dan Dunun. (spt/ray/jpnn)


BATAM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pekanbaru akhirnya memvonis terdakwa penyelewengan BBM Ahmad Mahbub alias Abob serta adik kandungnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News