Selewengkan BBM, Abob Divonis 4 Tahun Penjara, Sementara Niwen Adiknya Bebas
Kamis, 18 Juni 2015 – 20:43 WIB
Selain Abob dan Niwen, ada terdakwa lain yang ikut divonis yakni Arifin Achmad, Yusri dan Dunun. (spt/ray/jpnn)
BATAM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pekanbaru akhirnya memvonis terdakwa penyelewengan BBM Ahmad Mahbub alias Abob serta adik kandungnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong