Selewengkan Dana Hibah, Mantan Ketua Demokrat Divonis 1,4 Tahun
Sabtu, 08 Agustus 2015 – 03:17 WIB
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yos yang merupakan anggota DPRD Kota Palu (nonaktif) selama 18 bulan penjara. Dalam tuntutan terdakwa juga dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.(cdy/jpnn)
PALU - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Palu, Sulteng, Yos Sudarso Mardjuni divonis 1,4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal