Selewengkan Dana Hibah, Mantan Ketua Demokrat Divonis 1,4 Tahun

Selewengkan Dana Hibah, Mantan Ketua Demokrat Divonis 1,4 Tahun
Selewengkan Dana Hibah, Mantan Ketua Demokrat Divonis 1,4 Tahun

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yos yang merupakan anggota DPRD Kota Palu (nonaktif) selama 18 bulan penjara. Dalam tuntutan terdakwa juga dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.(cdy/jpnn)


PALU - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Palu, Sulteng, Yos Sudarso Mardjuni divonis 1,4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News