Selewengkan Raskin, Dua Ketua RT Dipecat
Senin, 02 Juli 2012 – 13:02 WIB
SAMPIT – Dua ketua rukun tetangga (RT) di Dusun Kalap Paseban, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit harus mendapatkan sanksi berupa pemecatan oleh kepala desa setempat. Dua Ketua RT tersebut terbukti melakukan penyelewengan beras untuk keluarga miskin (raskin) di wilayah itu dengan menjual raskin lebih mahal dan jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah. "Saya mendengar adanya pembagian raskin diatas harga yang diberikan oleh Ketua RT 5 dan RT 6 yang seharusnya dihargai sebesar Rp47.000 untuk 20kg per KK dinaikkan menjadi Rp70.000 20 Kg per KK. Namun, tidak semua warga menerima harga seperti itu,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun Radar Sampit (JPNN Grup) menyebutkan, penyelewengan raskin itu bermula dari jatah raskin pada triwulan terakhir tahun 2011 yang belum tersalurkan. Jatah raskin tersebut kemudian disalurkan pada tahun ini, bersamaan dengan penyaluran raskin 2012 sehingga jatah yang diterima warga juga naik dari 15 kilogram (Kg) per kepala keluarga (KK) menjadi 20 kg per KK.
Kades Ujung Pandaran Sattar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/7), membenarkan telah memberikan sanksi kepada dua Ketua RT di wilayahnya. Dua orang ketua RT itu terbukti mempermainkan harga raskin untuk warga setempat dan membuat warga resah karena harga yang dijual jauh lebih mahal dibandingkan sebelumnya.
Baca Juga:
SAMPIT – Dua ketua rukun tetangga (RT) di Dusun Kalap Paseban, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit harus mendapatkan sanksi berupa
BERITA TERKAIT
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung
- Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Honorer Tahap 2 Diperpanjang, Catat Tanggalnya
- Aksi Heroik Babinsa di Lombok Tengah, Gagalkan Begal Motor
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah