Selewengkan Raskin, Dua Ketua RT Dipecat
Senin, 02 Juli 2012 – 13:02 WIB
Karena perbuatan kedua oknum RT itu telah merugikan warga, Kades menegaskan, terpaksa langsung memecat keduanya. Kedua ketua RT tersebut sengaja menambahkan biaya angkutan raskin dan membebankan kepada warga, padahal, hal tersebut tidak semestinya dilakukan oleh aparatur pemerintah di tingkat RT.
Baca Juga:
"Kalau dari Rp 47.000 per 20 Kg menjadi Rp 55.000 karena adanya biaya angkutan, saya rasa hal yang wajar, tapi kalau sudah sampai Rp 70.000 per 20 Kg nya, saya rasa sudah tidak wajar sehingga saya langsung memberikan sanksi tegas kepada kedua RT tersebut,” katanya.
Salah seorang warga setempat, Sarjan (45), mengungkapkan, perbuatan kedua oknum RT tersebut membuat warga setempat resah, apalagi warga yang menerima raskin tersebut merupakan warga dari kalangan tidak mampu alias miskin.
"Saya heran dengan aparat desa maupun kecamatan yang menjual raskin kepada warga dengan harga cukup mahal, yakni, Rp 70.000 per 20 Kg, padahal harga yang sudah ditetapkan Rp 47.000 per 20 Kg atau Rp 2.350/Kg. Apakah harga itu menjadi kewenangan RT yang telah membagikan kepada warga atau memang antara RT dan atasannya memang ada permainannya," katanya.
SAMPIT – Dua ketua rukun tetangga (RT) di Dusun Kalap Paseban, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit harus mendapatkan sanksi berupa
BERITA TERKAIT
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya