Selewengkan Solar Subsidi, Sopir Truk Tangki BBM Ditangkap Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang sopir truk tangki BBM ditangkap personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Jumat (12/1) malam di Jalan Lintas Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Sopir berinisial BS (43) ditangkap lantaran kedapatan menyelewengkan BBM subsidi dengan cara menurunkan sebagian muatan di jalan atau dikenal dengan istilah kencing.
Untuk kepentingan penyidikan, mobil tangki merk Hino berpelat BG 8918 DD warna merah-putih dengan kapasitas 24 ton beserta sopir, diamankan di Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti 100 liter BBM solar subsidi.
"Berdasarkan pengakuan sopir, BBM itu sisa yang diangkut dari depo," kata Sunarto, Rabu (17/1/2024).
BBM yang diselewengkan oknum sopir perusahaan BUMN itu bakal dijual pelaku kepada seseorang di Desa Ibul Besar yang identitasnya sudah diketahui dan masih DPO.
"Modus operandi pelaku pura-pura membersihkan mobil yang masih berisi BBM subsidi, saat itulah BBM dikeluarkan dari dalam tangki lalu dijual,” kata Sunarto.
Perbuatan tersangka mengambil muatan BBM dari truk tangki dilakukan pelaku dua kali selama bulan Januari 2024 ini.
Sopir truk tangki BBM ditangkap polisi dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah ketahuan menyelewengkan solar subsidi di perjalanan.
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang