Selidiki Black Campaign, Panwaslu Sarankan Calon Lapor Polisi
Rabu, 09 Mei 2012 – 10:31 WIB
Menurut Ramdhansyah, bakal calon harus bisa membedakan antara black campaign dan negative campaign. Black campaign yakni menyebarkan tudingan atau tuduhan yang tidak relevan dengan program pasangan calon tertentu. Biasanya tudingan memasuki wilayah pribadi kandidat calon yang ingin dijatuhkan. Sementara negative campaign atau kampanye negatif yakni mengkritik visi dan misi pasangan calon tertentu.
Baca Juga:
Ramdhansyah menuturkan, kampanye negatif ini sah saja asal disebutkan siapa pasangan cagub dan cawagub yang mengkritik. "Misalkan salah satu program bisa menyelesaikan masalah macet dalam 1 bulan 1 hari 1 menit, tapi menurut pasangan lain tidak bisa menyesaikan dalam waktu tersebut dengan waktu 10 tahun. Itu namanya negative campaign," paparnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah menyatakan sudah menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan black campaign terhadap beberapa bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono