Selidiki Black Campaign, Panwaslu Sarankan Calon Lapor Polisi
Rabu, 09 Mei 2012 – 10:31 WIB

Selidiki Black Campaign, Panwaslu Sarankan Calon Lapor Polisi
Menurut Ramdhansyah, bakal calon harus bisa membedakan antara black campaign dan negative campaign. Black campaign yakni menyebarkan tudingan atau tuduhan yang tidak relevan dengan program pasangan calon tertentu. Biasanya tudingan memasuki wilayah pribadi kandidat calon yang ingin dijatuhkan. Sementara negative campaign atau kampanye negatif yakni mengkritik visi dan misi pasangan calon tertentu.
Baca Juga:
Ramdhansyah menuturkan, kampanye negatif ini sah saja asal disebutkan siapa pasangan cagub dan cawagub yang mengkritik. "Misalkan salah satu program bisa menyelesaikan masalah macet dalam 1 bulan 1 hari 1 menit, tapi menurut pasangan lain tidak bisa menyesaikan dalam waktu tersebut dengan waktu 10 tahun. Itu namanya negative campaign," paparnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah menyatakan sudah menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan black campaign terhadap beberapa bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat