Selidiki Black Campaign, Panwaslu Sarankan Calon Lapor Polisi

Selidiki Black Campaign, Panwaslu Sarankan Calon Lapor Polisi
Selidiki Black Campaign, Panwaslu Sarankan Calon Lapor Polisi
Menurut Ramdhansyah, bakal calon harus bisa membedakan antara black campaign dan negative campaign. Black campaign yakni menyebarkan tudingan atau tuduhan yang tidak relevan dengan program pasangan calon tertentu. Biasanya tudingan memasuki wilayah pribadi kandidat calon yang ingin dijatuhkan. Sementara negative campaign atau kampanye negatif yakni mengkritik visi dan misi pasangan calon tertentu.

Ramdhansyah menuturkan, kampanye negatif ini sah saja asal disebutkan siapa pasangan cagub dan cawagub yang  mengkritik. "Misalkan salah satu program bisa menyelesaikan masalah macet dalam 1 bulan 1 hari 1 menit, tapi menurut pasangan lain tidak bisa menyesaikan dalam waktu tersebut dengan waktu 10 tahun. Itu namanya negative campaign," paparnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah menyatakan sudah menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan black campaign terhadap beberapa bakal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News