Selidiki Dugaan Polisi Aniaya Istri hingga Tewas

Selidiki Dugaan Polisi Aniaya Istri hingga Tewas
Selidiki Dugaan Polisi Aniaya Istri hingga Tewas

jpnn.com - SAMARINDA - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, akhirnya angkat bicara soal tudingan adanya oknum polisi pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) berinisial Br, yang diduga membunuh istrinya.

Meski hanya sebentar, namun Wisnu memberikan isyarat benar jika kasus tersebut saat ini dalam penyelidikan Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Samarinda.

"Dugaan penganiyaan itu masih berjalan. Tapi belum diketahui secara pasti apakah kematian istrinya (Sy), benar ada kaitannya dengan yang dilakukan suaminya (Br) atau tidak. Karena kematian itu tidak diketahui pasti karena apa," tegas Wisnu.

Mengenai adanya tuduhan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Sy (32), semasa hidup tidak ditampik Wisnu, yang ditemui sejumlah awak media di depan ruang kerjanya, Senin (23/6) kemarin.

"Tetapi sudah dicabut. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Di dalam UU tersebut terdapat delik aduan, yang menyatakan pencabutan pengaduan itu sah," tegas Wisnu.

Namun demikian, Wisnu tetap memberikan "lampu hijau" kepada Unit Propam Polresta Samarinda untuk menyelidiki dan mendalami dugaan kematian Sy, dengan melakukan penyidikan sesuai prosedur hukum.

"Ada aturan hukum yang harus dilakukan, untuk menentukan orang itu bersalah atau tidak. Akan tetapi dalam kasus ini, oknum polisi yang dimaksud tetap akan menjalani sidang dan sanksi disiplin," tutur Wisnu.

Lalu apa yang akan dilakuan Propam, untuk menyelidiki kebenaran tuduhan tersebut? Wisnu menyatakan sebagai langkah awal, polisi akan mengambil tindakan koordinasi dengan tim dokter rumah sakit.

SAMARINDA - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, akhirnya angkat bicara soal tudingan adanya oknum polisi pangkat Brigadir Polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News