Selidiki Kasus Sewa Alat Berat, Polresta Mataram Bakal Mintai Keterangan Ahli
jpnn.com, MATARAM - Polresta Mataram akan meminta pendapat ahli untuk menelusuri kasus dugaan korupsi sewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan ahli yang masuk agenda permintaan pendapat ini berasal dari kalangan akademisi dan instansi pemerintahan.
"Yang dari akademisi ini berkaitan dengan pidana dan perdata. Kalau yang instansi pemerintahan ini, dari badan keuangan, baik di tingkat provinsi maupun pusat, Kementerian Keuangan," kata Yogi.
Kompol Yogi mengemukakan permintaan pendapat ahli ini penting untuk bahan pertimbangan dalam menentukan arah penyelidikan. Permintaan pendapat ahli tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat.
Apabila dari hasil permintaan pendapat ahli maupun keterangan pihak terkait ada terungkap peristiwa pidana, Yogi memastikan pihaknya akan melakukan gelar bersama auditor untuk melihat potensi kerugian keuangan negara.
"Kalau sudah ada hasil koordinasi dengan auditor, baru kami gelar perkara untuk menentukan proses lanjutan," ujarnya.
Persoalan sewa alat berat ini masuk ke Polresta Mataram berdasarkan adanya laporan masyarakat. Penyelidikan sempat tertunda pada 2022 karena adanya informasi Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok (saat itu) Ali Fikri ikut kontestasi politik.
Polresta Mataram membuka kembali penyelidikan kasus ini pada medio 2024 dengan pengumpulan data dan keterangan para pihak terkait, termasuk dokumen sewa ke Dinas PUPR NTB.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan ahli yang masuk agenda permintaan pendapat ini berasal dari kalangan akademisi.
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana