Selidiki Penghinaan terhadap Bu Risma di Facebook, Polisi Panggil Tiga Ahli
jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya memeriksa sembilan saksi, terkait kasus ujaran kebencian yang menimpa Wali Kota Surabaya, Tri Tismaharini.
Sembilan saksi yang diperiksa tersebut berasal dari masyarakat, LSM hingga para saksi ahli.
"Mereka adalah saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, dan saksi ahli informasi dan transaksi elektronik, atau ITE," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho.
Saksi ahli bahasa dihadirkan untuk meneliti kata-kata dalam posting-an Zikria Dzatil yang dianggap telah menghina Bu Risma.
"Apakah termasuk dalam koridor ujaran kebencian," sambung Kombes Sandi.
Ahli pidana dihadirkan untuk menentukan delik pidananya. Sedangkan ahli ITE juga dihadirkan, lantaran ujaran kebencian yang dilontarkan netizen bernama Zikria Dzatil itu melalui media sosial Facebook.
Seperti yang diberitakan sebelumnya pada 24 Januari lalu, sejumlah warga yang menyebut diri mereka forum arek Suroboyo Wani, melakukan aksi di depan Mapolrestabes Surabaya, untuk memprotes sebuah akun Zikria Dzatil di Facebook.
Akun itu diduga menebar ujaran kebencian kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Mereka juga melaporkan netizen tersebut ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, agar diproses lebih lanjut.(end/pojokpitu/jpnn)
Akun di Facebook diduga menebar ujaran kebencian dan penghinaan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Trump Melunak, Meta Bergerilya Merayu Kreator TikTok Pindah ke Facebook dan Instagram
- Pengguna WhatsApp Kini Bisa Berbagi Status ke Facebook dan Instagram
- Ajang Vape 5 Styles Berhadiah Rp 405 Juta, Buruan Ikutan!
- Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta
- Hati-Hati Skema Penipuan dengan Target Bisnis di Media Sosial
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur