Selidiki Suap di Banggar, KPK Cekal Anggota DPR
Kamis, 08 Desember 2011 – 17:41 WIB
JAKARTA - Direktorat Jendral Imigrasi mencegah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR, Wa Ode Nurhayati. Pencegahan itu atas dasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah memyelidiki dugaan suap di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Herawan Sukoaji saat dihubungi, Kamis (8/12), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan dari KPK pada Rabu (7/12), yang isinya meminta pencegahan agar Wa Ode dilarang bepergian ke luar negeri. Selain Wa Ode, ada tiga nama lain yang juga dicegah yaitu Sefa Yulanda, Fahd Arafiq dan Surahman Manab.
Baca Juga:
Sefa adalah staf Wa Ode, sedangkan Fahd Arafiq dan Surahman dari pihak swasta. "Surat KPK sudah kita terima. Isinya permohonan pencegahan untuk empat orang itu," ucap Herawan.
Namun saat ditanya soal alasan KPK meminta pencegahan, Herawan enggan mengungkapnya. "Kita hanya diminta mencegah, soal alasannya silakan konfirmasi ke KPK," kilahnya.
JAKARTA - Direktorat Jendral Imigrasi mencegah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR, Wa Ode Nurhayati. Pencegahan itu atas dasar permintaan
BERITA TERKAIT
- CPNS 2024: 5 Formasi di Daerah Ini Tak Terisi, 803 Pelamar Dinyatakan TMS
- Santri dan Pesantren Inspiratif Nasional 2024 Akan Menerima Penghargaan
- Deputi Isnanta Berharap Peserta Program Talenta Muda 2024 Jadi Role Model Kepemimpinan di Daerahnya
- Diaspora Indonesia di Eropa Berharap Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Tanpa Cawe-Cawe Kekuasaan
- Ritual Sakral Ajun Arah Ditampilkan di Festival Lek Nagroi, Bentuk Pelestarian Tradisi
- ISESS: Kapolri Harus Tegur Kapolda Sulsel Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan