Selidiki Suap di Banggar, KPK Cekal Anggota DPR
Kamis, 08 Desember 2011 – 17:41 WIB
JAKARTA - Direktorat Jendral Imigrasi mencegah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR, Wa Ode Nurhayati. Pencegahan itu atas dasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah memyelidiki dugaan suap di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Herawan Sukoaji saat dihubungi, Kamis (8/12), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan dari KPK pada Rabu (7/12), yang isinya meminta pencegahan agar Wa Ode dilarang bepergian ke luar negeri. Selain Wa Ode, ada tiga nama lain yang juga dicegah yaitu Sefa Yulanda, Fahd Arafiq dan Surahman Manab.
Baca Juga:
Sefa adalah staf Wa Ode, sedangkan Fahd Arafiq dan Surahman dari pihak swasta. "Surat KPK sudah kita terima. Isinya permohonan pencegahan untuk empat orang itu," ucap Herawan.
Namun saat ditanya soal alasan KPK meminta pencegahan, Herawan enggan mengungkapnya. "Kita hanya diminta mencegah, soal alasannya silakan konfirmasi ke KPK," kilahnya.
JAKARTA - Direktorat Jendral Imigrasi mencegah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR, Wa Ode Nurhayati. Pencegahan itu atas dasar permintaan
BERITA TERKAIT
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina