Selingkuh dan Pukul Istri, Polisi Tak Dipenjarakan
jpnn.com, SIDOARJO - Brigadir Ivan Faridho, anggota Sabhara Polresta Sidoarjo, menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Irma Farida.
Ivan sudah melakukan kekerasan terhadap Irma berulang kali.
Itu terjadi sejak pernikahannya selama 10 tahun bersama Irma. Namun, aksi kekerasan itu tidak sepadan dengan hukuman yang didapatnya di pengadilan.
Ketua Majelis Hakim Yuliarti memvonisnya empat bulan pidana, 8 bulan masa percobaan.
"Hanya menjalani masa percobaan selama delapan bulan," ujar Yuliarti.
Irma, tentu saja tidak puas atas putusan itu karena mantan suaminya itu tidak ditahan.
Padahal selain KDRT, Ivan juga berselingkuh.
Irma pernah memergoki terdakwa satu kamar dengan selingkuhannya yang kebetulan polwan Polres Sidoarjo.
Untuk membuktikan perselingkuhan itu, Irma Farida berhasil mengabadikan dengan menggunakan handphone miliknya.
Meski mantan istri tidak puas dengan putusan itu, menurut undang-undang, dengan sendirinya jaksa penuntut umum harus mengajukan banding, karena putusan tidak ada sepertiga dari tuntutan.(end/jpnn)
Brigadir Ivan Faridho, anggota Sabhara Polresta Sidoarjo, menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Irma Farida.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Jelang Sidang KDRT, Cut Intan Siap Bertemu Armor
- Seorang Istri di Solo Tewas Dianiaya Suami, Banyak Luka Lebam Ditemukan Pada Tubuh Korban
- Polisi Tahan Pengusaha TV Kabel yang Aniaya Istri Sendiri di Pekanbaru
- Jadi Korban KDRT, Shahnaz Anindya: Saya Pernah Didorong, Dicekik
- Bantah Cabut Laporan Dugaan KDRT, Cut Intan Nabila: 5 Tahun Sudah Cukup Banyak Derita
- 3 Berita Artis Terheboh: Heboh Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Penyebabnya Diungkap