Selingkuh dan Pukul Istri, Polisi Tak Dipenjarakan

Selingkuh dan Pukul Istri, Polisi Tak Dipenjarakan
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, SIDOARJO - Brigadir Ivan Faridho, anggota Sabhara Polresta Sidoarjo, menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Irma Farida.

Ivan sudah melakukan kekerasan terhadap Irma berulang kali.

Itu terjadi sejak pernikahannya selama 10 tahun bersama Irma. Namun, aksi kekerasan itu tidak sepadan dengan hukuman yang didapatnya di pengadilan.

Ketua Majelis Hakim Yuliarti memvonisnya empat bulan pidana, 8 bulan masa percobaan.

"Hanya menjalani masa percobaan selama delapan bulan," ujar Yuliarti.

Irma, tentu saja tidak puas atas putusan itu karena mantan suaminya itu tidak ditahan.

Padahal selain KDRT, Ivan juga berselingkuh.

Irma pernah memergoki terdakwa satu kamar dengan selingkuhannya yang kebetulan polwan Polres Sidoarjo.

Untuk membuktikan perselingkuhan itu, Irma Farida berhasil mengabadikan dengan menggunakan handphone miliknya.

Meski mantan istri tidak puas dengan putusan itu, menurut undang-undang, dengan sendirinya jaksa penuntut umum harus mengajukan banding, karena putusan tidak ada sepertiga dari tuntutan.(end/jpnn)


Brigadir Ivan Faridho, anggota Sabhara Polresta Sidoarjo, menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Irma Farida.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News