Selingkuh, Hakim Reza Diskors dan Tidak Terima Tunjangan Dua Tahun

jpnn.com - JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Ternate M. Reza Latuconsina mendapat sanksi disiplin berat berupa nonpalu atau tidak memegang perkara dan tidak menerima tunjangan selama 2 tahun.
Hal ini disampaikan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memeriksa Reza secara tertutup di ruang sidang Wiryono, Gedung Utama, Jakarta Pusat, Selasa, (25/2).
Menurut MKH, Reza terbukti melanggar kode etik dan kehormatan hakim karena ketahuan melakukan perselingkuhan bersama seorang panitera lokal Pengadilan Negeri Ternate bernama Sinta.
"Telah terbukti melakukan pelanggaran surat keputusan bersama MA dan KY, tentang kode etik dan pedoman berlaku hakim," ujar Ketua Majelis Imron Anwari dalam sidang MKH.
Hakim Reza sebelumnya sudah diperiksa terlebih dulu oleh MA. Mahkamah sendiri sudah mendapat rekomendasi pemeriksaan terhadap Reza ini dari pengadilan tempatnya berkarir.
Menurut Imron dalam pemeriksaan tertutup Reza sudah mengakui khilaf dan mengakui perbuatannya melakukan perselingkuhan tersebut. Ia juga meminta maaf karena mencoreng nama kehormatan hakim akibat perselingkuhan itu.
Pertimbangan yang meringankan Reza dalam hal ini adalah karena ia menjadi tulang punggung keluarga, memiliki dua anak yang masih kecil dan terpilih sebagai hakim melalui jalur prestasi.
"Seorang hakimnya harus berperilaku jujur, tidak melakukan perbuatan tercela dan menghindari perbuatan tercela," tandas Imron. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Ternate M. Reza Latuconsina mendapat sanksi disiplin berat berupa nonpalu atau tidak memegang perkara dan tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan