Selingkuh, Oknum Polisi Bripka HK Aniaya Istrinya
jpnn.com, JAKARTA - Oknum polisi anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IS.
Penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa saksi-saksi terkait kasus itu.
"Yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dia menyatakan saksi yang diperiksa hari ini ialah orang tua dari IS, yang juga merupakan mertua dari Bripka HK.
Zulpan mengungkapkan ada dua proses hukum yang sedang berjalan terhadap Bripka HK.
Pertama, dugaan pelanggaran pidana KDRT terhadap istrinya yang ditangani Subdit Renakta.
Sedangkan proses hukum kedua ialah pelanggaran kode etik terkait perselingkuhan yang dilakukan Bripka HK, yang kasusnya ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Meski demikian, pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya belum ada putusan yang dikeluarkan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Bripka HK.
IS mendapat suami oknum polisi yang tidak bertanggung jawab. Bripka HK selingkuh dan melakukan penganiayaan.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Kena Doxing, Bung Towel Lapor Polda Metro Jaya