Selingkuh, Oknum Polisi Bripka HK Aniaya Istrinya

jpnn.com, JAKARTA - Oknum polisi anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IS.
Penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa saksi-saksi terkait kasus itu.
"Yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dia menyatakan saksi yang diperiksa hari ini ialah orang tua dari IS, yang juga merupakan mertua dari Bripka HK.
Zulpan mengungkapkan ada dua proses hukum yang sedang berjalan terhadap Bripka HK.
Pertama, dugaan pelanggaran pidana KDRT terhadap istrinya yang ditangani Subdit Renakta.
Sedangkan proses hukum kedua ialah pelanggaran kode etik terkait perselingkuhan yang dilakukan Bripka HK, yang kasusnya ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Meski demikian, pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya belum ada putusan yang dikeluarkan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Bripka HK.
IS mendapat suami oknum polisi yang tidak bertanggung jawab. Bripka HK selingkuh dan melakukan penganiayaan.
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair