Selingkuh, PNS Langsung Dipecat

Selingkuh, PNS Langsung Dipecat
Selingkuh, PNS Langsung Dipecat
Menurutnya, jumlah berkas perceraian PNS di Prov Jambi yang diproses selama Januari–Maret 2013 ini sebanyak 76 perkara. Sedangkan, jumlah keseluruhan kasus perceraian (masih dalam proses) di Provinsi Jambi selama Januari–Maret 2013 mencapai 549 Perkara.

“Dari kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Tinggi Agama Jambi, faktor utama terjadinya perceraian yakni krisis ahlak, cemburu, ekonomi, tidak tanggungjawab, kekejaman jasmani/mental, adanya pihak ketiga, dan tidak harmonis,” jelasnya.

Sesuai PP 53, bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 6-15 hari diberi sanksi ditunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kemudian tidak masuk selama 16-20 hari, diberi sanksi ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun.

Sedangkan berdasar PP 32, bagi PNS yang tersangkut kasus kriminal dan diancam hukuman penjara empat tahun ke atas akan diberi sanksi diberhentikan menjadi PNS. Sementara ancaman penjara di bawah 4 tahun disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Pemberian sanksi PNS gol 3 ke bawah oleh bupati dan golongan IV A disanksi oleh gubernur.

JAMBI - Ini peringatan keras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Provinsi jambi yang hobi selingkuh. Bagi yang kini sudah terlanjur berselingkuh,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News