Selingkuhi Isti Orang, Duda Nyaris Tewas

Selingkuhi Isti Orang, Duda Nyaris Tewas
Selingkuhi Isti Orang, Duda Nyaris Tewas
Ditambahkan Bakkarudin, Sm sendiri merupakan warga desanya, yang sudah delapan tahun tinggal. Saat digerebek, suami Sm tidak berada di tempat dan sedang kerja. "Kalau sang lelaki berinisial Ed, warga Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim," tambahnya.

Sm sendiri saat ditemui di ruang SPK Polres OI, mengakui perbuatannya. Menurutnya, perbuatan itu sudah dilakukan dua kali, saat suaminya kerja di Muara Enim. "Saya sudah dua kali melakukan hubungan badan, saat suami saya kerja. Habis, suami saya pulang setengah bulan sekali. Saya sungguh menyesal," ujarnya dengan polos.

Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala, melalui Kasat Reskrim AKP Yuskar Efendi SH, membenarkan adanya pasangan selingkuh yang sedang diproses anggotanya. "Kasus ini akan diproses, karena sudah ada laporan dari suami Sm. Namun pasangan ini tidak dapat ditahan, sesuai hukum yang dijeratkan yaitu pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun," kata Yuskar. (din)

INDERALAYA - Perbuatan nekad sang duda berinisial Ed (33), bermain api dengan Sm (28), yang berstatus istri orang, harus dibayar mahal. Karena perselingkuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News